Senin, 01 April 2013

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH PENDAHULUAN

      Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa)
      Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formil demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh”. Akan tetapi UNESCO juga menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai arti dua sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan “mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kulturil serta historis yang mempengaruhi istilah, ide dan praktek demokrasi”.
      Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di asia. India, Pakistan, fhilipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangka ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat UUD 1945.
      Makalah ini dibagi menjadi tujuh bagian , bagian pertama dijelaskan sejarah dan perkembangan demokrasi, bagian kedua pengertian demokrasi, bagian ketiga mengenai cirri-ciri pemerintahan demokrasi, bagian keempat mengenai asas-asas demokrasi, bagian kelima mengenai bentuk-bentuk demokrasi, dan bagian keenam membahas prinsip-prinsip demokrasi, serta bagian ketujuh membahas sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia. Sehubungan dengan keterbatasan penulis untuk menjelaskan demokrasi secara terperinci maka penulis akan menjelaskan demokrasi dalam makalah yang akan kami paparkan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi ?
2. Apakah pengertian Demokrasi ?
3. Apakah cirri-ciri pemerintahan Demokrasi ?
4. Apakah asas-asas demokrasi ?
5. apakah bentuk-bentuk demokrasi ?
6. Prinsip-Prinsip demokrasi ?
7. Bagaimanakah sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia ?
C. TUJUAN MASLAH
1. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan demokrasi ;
2. Untuk mengetahu pengertian demokrasi ;
3. Untuk mengetahui Ciri-ciri pemerintahan demokrasi ;
4. Untuk mengetahui asas-asas demokrasi ;
5. Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi ;
6. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi ;
7. untuk mengetahui sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia ;
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah perkembangan demokrasi.
      Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
2.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani  demokratia "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata demos "rakyat" dan kratos "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.      Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi.
a.       Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
c.       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
d.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
e.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
f.       Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
h.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
i.        Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
4.      Asas-asas Demokrasi.
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
a.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
b.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
5.      Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.



b.      Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
6.      Prinsip-prinsip Demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
a.       Kedaulatan rakyat;
  1. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  2. Kekuasaan mayoritas;
  3. Hak-hak minoritas;
  4. Jaminan hak asasi manusia;
  5. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  6. Persamaan di depan hukum;
  7. Proses hukum yang wajar;
  8. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  9. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  10. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
7.      Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia.
 Semenjak Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, negara ini telah menjadi negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinanya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih oleh rakyat.
Demokrasi di Indonesia terjadi untuk pertama kalinya pada tahun 1956 ketika diselenggarakan pemilu bebas, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia.
• Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat di bagi dalam 4 periode yaitu :
1. Periode 1945-1959
2. Periode 1959-1965
3. Periode 1965-1998
4. Periode 1998- sekarang
Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia pada masa periode ke IV:
Runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama lebih dari 30 tahun, membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, yaitu tahap awal bagi masa transisi demokrasi Indonesia. Transisi merupakan fase krusial yang kritis karena akan menentukan kemana arah bangsa Indonesia selanjutnya, dapat menjadi negara yang lebih maju ataukah kembali pada masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.
Berhasil atau tidaknya suatu transisi tersebut sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite maupun non elite
4. Peranan civil society (masyarakat madani)
Keempat faktor tersebut harus berjalan secara sinergis dan sebagai modal untuk membuktinyatakan demokasi.
Pengalaman negara demokrasi yang sudah estabilished menunjukkan bahwa institusi demokrasi dapat berjalan dan tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihnya kecil. Sebab untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap demokrasi tidak terletak pada besar kecilnya partisipasi warga, tetapi apakah partisipasi warga tersebut dilakukan secara sukarela atau karena digerakkan (dibayar). Harapan lain dalam suksesnya transisi demokrasi Indonesia adalah peran civil society (masyarakat madani) untuk menguasai plarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi.
Problem paling mendasar yang dihadapi oleh negara yang sedang berada pada masa transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan, dan akuntabel karena tanpa hal-hal tersebut demokrasi akan kehilangan daya tariknya.
Demokrasi yang baru tumbuh di Indonesia adalah pengolahan yang efektif di bidang ekonomi. Jadi demokrasi sebenarnya bukan hanya pada area politik tetapi juga ekonomi, sosial, dan budaya. Apabila demokrasi baru tersebut dapat mengelola pembangunan ekonomi secara efektif, maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik pula.
Menurut Ruslikarim sebuah tatanan negara Indonesia dapat terwujud apabila tersedia beberapa faktor pendukung berikut:
1. Keterbukaan
2. Budaya politik partisipasif egalitarian
3. Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
4. Rakyat yang terdidik, cerdas, dan peduli
5. Partai politik yang tumbuh dari bawah
6. Penghargaan terhadap hukum
7. Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
Indikasi terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi di Indonesia antara lain dengan adanya reposisi dan redefenisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaan mereka pada sebuah negara demokrasi. Di amandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Republik Indonesia (amandemen I-IV) mengenai adanya kebebasan pers, terlaksananya otonomi daerah, dan sebagainya.
Selama menjabat sebagai presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima anugerah medali demokrasi dari Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC). Menurut beliau demokrasi di Indonesia merupakan suatu jawaban terhadap skeptisme yang ditujukan pada perjalanan demokrasi di negara ini. Beliau juga menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan modernitas yang seimbang, serta telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi ynag cukup tinggi terlepas dari goncangan yang hebat akibat pergantian presiden sebanyak 4 kali pada periode 1998-2002.
Oleh sebab itu Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu kiblat negara demokrasi di kawasan Asia yang dapat menjalankan pembangunan sistem demokrasi seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

BAB III

KESIMPULAN
A.    SIMPULAN
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani  demokratia "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata demos "rakyat" dan kratos "kekuasaan".Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.  Bentuk-bentuk demokrasi ada dua yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
B.     SARAN
Demokrasi yang ada di dunia ini bermacam-macam dan beragam, cara penerapannya pun setiap negara berbeda, tetapi tujuannya sama yaitu untuk kesejahteraan rakyat, kebijakan pemerintah dalam menerapkan demokrasi supaya sesuai dengan sura hati rakyat terpenhi dan aspirasi rakyat dapat tersalurkan kepada wakil-wakil atau lembaga negara yang ada, penulis mengharapkan agar demokrasi yang diterapkan dan dilaksanakan di tiap-tiap negara agar lebih baik dan bersifat adil dengan mengutamakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat-rakyatnya.
DAFTAR PUSTAKA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar