Jumat, 12 April 2013



TUGAS BAHAN AJAR
NAMA            : SETIYASIH
NIM                : A220100051
KELAS           : 6B (Pkn)

Standar Kompetensi : 3.  menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kompetensi dasar : 3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Indikator                     : 1. menjelaskan dampak dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka
2. menjelaskan cara mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang      terbuka
3. menyebutkan contoh-contoh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
4.  menyebutkan undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan yang tidak transparan.

Tujuan pembelajaran   : 1. Melalui mengkaji materi siswa dapat menjelaskan dampak dari penyelenggaraan yang tidak terbuka.
2.  melalui diskusi siswa dapat menjelaskan cara mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.
3. melalui Tanya jawab siswa dapat menyebutkan contoh-contoh pemerintahan yang tidak transparan.
4. melali Tanya jawab siswa dapat menyebutkan undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah             :  SMP NEGERI 1 WERU                
Mata Pelajaran            : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester            : VII /Ganjil
Alokasi  Waktu           : 1 x 20 Menit
Standar Kompetensi  : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar     : 1. 3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indikator                     :  1. Menjelaskan pengertian kaidah
2. Menyebutkan macam-macam kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                                       3. Menjelaskan pengertian penerapan  norma agama.
                                       4. Menjelaskan pengertian penerapan norma kesusilaan.
                                       5. Menjelaskan pengertian  penerapan norma kesopanan.
                                       6. Menjelaskan pengertian penerapan  norma hokum.

A.    Tujuan Pembelajaran
  1. Melalui mengkaji materi siswa dapat menjelaskan pengertian kaidah.
  2. Melalui diskusi siswa dapat menyebutkan macam-macam kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan  penegertian penerapan norma agama.
  4. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan penegertian penerapan norma kesusilaan.
  5. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian penerapan norma kesopanan
  6. Melalui tanya jawab siswa dapat menjelaskan pengertian penerapan norma hokum.

B.     Materi Pembelajaran
1.      Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran (sunda-jawa). Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah patokan atau pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.      Macam-macam kaidah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada empat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.
3.      Pengertian penerapan norma agama adalah tuntunan hidup manusia menuju kea rah yang lebih baik dan benar yang mengatur kewajiban kepada tuhan yang maha esa, diri sendiri, dan sesama. Dan apabila ada yang melanggar ia akan mendapatkan sanksi dari tuhan yang berupa dosa yang diterimanya di akhirat nanti. Misalnya, anak yang durhaka terhadap orangtuanya maka ia akan mendapatkan sanksi dosa.
4.      Pengertian penerapan norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu norma kesusilaan bersifat pribadi, bukan merupakan paksaan dari luar dirinya. Sanksi atas pelanggaran kaidah atau norma kesusilaan ini adalah batin manusia itu sendiri berupa rasa penyesalan.
5.      Pengertian penerapan norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Sanksi atas pelanggaran terhadap norma kesopanan adalah mendapat celaan atau gunjungan dari masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian, sanksinya pun dating dari luar manusia itu sendiri, yaitu dari masyarakat.
6.      Pengertian penerapan norma hokum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga atau penguasa Negara, bersifat mengikat setiap orang dan pemberlakuaanya dapat dipaksakan oleh aparat Negara yang berwenang, sehingga hokum itu dipertahankan. Sanksi atas pelanggaran norma hukum ini adalah mendapat hukuman berupa pidana maupun denda oleh aparat penegak hokum yang berwajib.

C.    Metode Pembelajaran
Model pembelajarannya : model pembelajaran kooperatif.
Strategi : berceramah, tanya jawab, mecari jawaban, berdiskusi, penugasan, make a match (mencari pasangan).

D.    Kegiatan Pembelajaran
No
Kegiatan Pembelajaran
Waktu
Karakter
1
Pendahuluan
a.       Salam
b.      Berdoa
c.       Mengabsen
d.      Menanyakan kabar
e.       Menyampaikan tujuan pembelajaran
5 Menit

        Kerja sama
        Religius
        Kedisiplinan
        Empati
        Menanamkan rasa ingin tahu

Kegiatan Inti
a.       Eksplorasi :
1) Guru menyiapkan dua macam kartu yang berisi beberapa sub materi pokok atau topic yang cocok untuk sesi review, sebaiknya satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban.
2) setiap siswa mendapat satu buah kartu
b.      Elaborasi :
3) Tiap siswa diminta mencermati jawabansoal dari kartu yang dipegang.
4) Guru member batasan waktu dengan tanda dimulai dan berhenti mencari pasangan.
5) Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu cocok dengan kartunya (soal jawaban)
6) Setiap siswa dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin/skor.
7) Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya.
8) Demikian seterusnya
c.       Konfirmasi :
9) Bersama siswa guru menetukan pasangan yang mendapat point tertinggi sampai terendah
10) Kesimpulan
10 Menit

        Tanggungjawab
        Menanamkan rasa ingin tahu





        Empati

        Kedisiplinan


        Tanggungjawab


        Komunikatif dan kreatif





        Tanggungjawab
        Kerja sama
3
Penutup
1)      Guru dan siswa bersama-sama menyimpulkan hasil dari materi yang telah diajarkan diantaranya menjelaskan pengertian kaidah, macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sanksi atas pelanggaran masing-masing norma tersebut.
2)      Guru memberikan kesempatan bertanya kepada siswa mengenai materi menerapkan norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Guru memberikan tugas, seperti mengerjakan soal, observasi materi mengenai hubungan internasional.
4)      Guru mengucapkan salam
5 menit

        Kerja sama










        Komunikatif dan kreatif.


        Menanamkan rasa ingin tahu, tanggungjawab dan kedisiplinan.




-Religius

E.     Sumber Belajar
Saptono. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta

F.     Media Pembelajaran
1.      LCD
2.      Laptop

G.    Evaluasi/Hasil Belajar
1.      Bentuk Tes
            Contoh Tes Essay
a.       Tes Tertulis.
1.      Jelaskan pengertian kaidah atau norma !
2.      Sebut dan jelaskan kaidah-kaidah dalam kehidupan pribadi menurut Poernadi dan Soerjono Soekanto !
3.      Sebut dan jelaskan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Berikan contoh norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum dalam kehidupan sehari-hari beserta sanksi atas pelanggarannya !
5.      Mengapa norma hukum dalam pergaulan hidup warga Negara memiliki arti penting ?
Jawaban :
a.       Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran (sunda-jawa). Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah patokan atau pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.      Kaidah-kaidah dalam aspek kehidupan pribadi menurut Poernadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto ada dua yaitu :
a.       Kaidah agama atau kepercayaan untuyk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman.
b.      Kaidah kesusilaan yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
3.      Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada empat yaitu :
a.       Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (rasul/nabi) yang berupa perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
b.      Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
c.       Norma kesopanan adalah peraturann hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat yang dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
d.      Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat olem lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa.
4.      Contoh dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara beserta sanksi terhadap pelanggarnya adalah
a.       Norma agama, contohnya anak yang berbohong kepada orangtuanya, atau anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya. Sanksi atas pelanggaran ini adalah mendapatkan dosa dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma kesusilaan, contohnya
c.       Norma kesopanan, contohnya seorang remaja yang lewat didepan orang tanpa permisi. Sanksi atas pelanggaran ini adalah mendapatkan  celaan atau gunjingan dari masyarakat dimana ia berada.
d.      Norma hukum, contohnya seorang pengendara sepeda motor tidak membawa STNK dan SIM. Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah mendapatkan hukuman berupa denda atau pidana.
5.      Arti penting  norma hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara adalah :
a.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b.      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c.       Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
d.      Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
 ****Catatan nilai soal diatas masing-masing nomor mempunyai nilai @ 20, jadi apabila dari kelima soal tersebut benar semua maka mempunyai nilai @100.


Non Tes
No
Nama Siswa
Aspek yang dinilai
Hasil
Partisipasi
Kerja sama
Tanggungjawab
Kedisiplinan
1






2




















dst










Surakarta,  ________________
Mengetahui
Dosen Pembimbing                                                     Praktikan



(Hj. Sri Arfiah, S.Pd., M.Pd)                                      (Setiyasih)