RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :
SMP
NEGERI 1 WERU
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII /Ganjil
Alokasi Waktu : 1 x 20 Menit
Standar
Kompetensi :
1.
Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar :
1. 3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indikator : 1. Menjelaskan pengertian kaidah
2. Menyebutkan macam-macam kaidah yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menjelaskan pengertian penerapan norma agama.
4. Menjelaskan pengertian penerapan norma kesusilaan.
5. Menjelaskan
pengertian penerapan norma kesopanan.
6.
Menjelaskan
pengertian penerapan norma hokum.
A. Tujuan Pembelajaran
- Melalui mengkaji materi siswa
dapat menjelaskan pengertian kaidah.
- Melalui diskusi siswa dapat
menyebutkan macam-macam kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
- Melalui
diskusi siswa dapat menjelaskan
penegertian penerapan norma agama.
- Melalui
diskusi siswa dapat menjelaskan penegertian penerapan norma kesusilaan.
- Melalui tanya jawab siswa
dapat menjelaskan pengertian penerapan norma kesopanan
- Melalui tanya jawab siswa
dapat menjelaskan pengertian penerapan norma hokum.
B. Materi Pembelajaran
1.
Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut
kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran
(sunda-jawa). Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah
patokan atau pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.
Macam-macam kaidah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara ada empat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan
norma hokum.
3.
Pengertian penerapan norma agama adalah tuntunan hidup
manusia menuju kea rah yang lebih baik dan benar yang mengatur kewajiban kepada
tuhan yang maha esa, diri sendiri, dan sesama. Dan apabila ada yang melanggar
ia akan mendapatkan sanksi dari tuhan yang berupa dosa yang diterimanya di
akhirat nanti. Misalnya, anak yang durhaka terhadap orangtuanya maka ia akan
mendapatkan sanksi dosa.
4.
Pengertian penerapan norma kesusilaan adalah aturan
hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan yang
baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu norma kesusilaan
bersifat pribadi, bukan merupakan paksaan dari luar dirinya. Sanksi atas
pelanggaran kaidah atau norma kesusilaan ini adalah batin manusia itu sendiri
berupa rasa penyesalan.
5.
Pengertian penerapan norma kesopanan adalah aturan
hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Sanksi atas
pelanggaran terhadap norma kesopanan adalah mendapat celaan atau gunjungan dari
masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian, sanksinya pun dating dari luar
manusia itu sendiri, yaitu dari masyarakat.
6.
Pengertian penerapan norma hokum adalah aturan yang
dibuat secara resmi oleh lembaga atau penguasa Negara, bersifat mengikat setiap
orang dan pemberlakuaanya dapat dipaksakan oleh aparat Negara yang berwenang,
sehingga hokum itu dipertahankan. Sanksi atas pelanggaran norma hukum ini
adalah mendapat hukuman berupa pidana maupun denda oleh aparat penegak hokum
yang berwajib.
C. Metode Pembelajaran
Model pembelajarannya :
model pembelajaran kooperatif.
Strategi : berceramah, tanya jawab,
mecari jawaban, berdiskusi, penugasan, make a match (mencari pasangan).
D. Kegiatan Pembelajaran
No
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Waktu
|
Karakter
|
1
|
Pendahuluan
a.
Salam
b.
Berdoa
c.
Mengabsen
d.
Menanyakan kabar
e.
Menyampaikan tujuan pembelajaran
|
5
Menit
|
–
Kerja sama
–
Religius
–
Kedisiplinan
–
Empati
–
Menanamkan rasa ingin tahu
|
|
Kegiatan Inti
a.
Eksplorasi :
1) Guru
menyiapkan dua macam kartu yang berisi beberapa sub materi pokok atau topic
yang cocok untuk sesi review, sebaiknya satu bagian kartu soal dan bagian
lainnya kartu jawaban.
2) setiap
siswa mendapat satu buah kartu
b.
Elaborasi :
3) Tiap siswa
diminta mencermati jawabansoal dari kartu yang dipegang.
4) Guru member
batasan waktu dengan tanda dimulai dan berhenti mencari pasangan.
5) Setiap
siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu cocok dengan kartunya (soal
jawaban)
6) Setiap
siswa dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin/skor.
7) Setelah
satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda
dari sebelumnya.
8) Demikian
seterusnya
c.
Konfirmasi :
9) Bersama siswa guru menetukan pasangan yang mendapat point tertinggi
sampai terendah
10) Kesimpulan
|
10 Menit
|
–
Tanggungjawab
–
Menanamkan rasa ingin tahu
–
Empati
–
Kedisiplinan
–
Tanggungjawab
–
Komunikatif dan kreatif
–
Tanggungjawab
–
Kerja sama
|
3
|
Penutup
1)
Guru dan siswa bersama-sama
menyimpulkan hasil dari materi yang telah diajarkan diantaranya menjelaskan
pengertian kaidah, macam-macam
norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sanksi
atas pelanggaran masing-masing norma tersebut.
2)
Guru memberikan kesempatan bertanya
kepada siswa mengenai materi menerapkan norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Guru memberikan tugas, seperti
mengerjakan soal, observasi materi mengenai hubungan internasional.
4)
Guru mengucapkan salam
|
5
menit
|
–
Kerja sama
–
Komunikatif dan kreatif.
–
Menanamkan rasa ingin tahu,
tanggungjawab dan kedisiplinan.
-Religius
|
E. Sumber Belajar
Saptono. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta
F. Media Pembelajaran
1.
LCD
2.
Laptop
G. Evaluasi/Hasil Belajar
1.
Bentuk Tes
Contoh Tes Essay
a.
Tes Tertulis.
1.
Jelaskan pengertian kaidah atau norma !
2.
Sebut dan jelaskan kaidah-kaidah dalam kehidupan
pribadi menurut Poernadi dan Soerjono Soekanto !
3.
Sebut dan jelaskan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Berikan contoh norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan
hokum dalam kehidupan sehari-hari beserta sanksi atas pelanggarannya !
5.
Mengapa norma hukum dalam pergaulan hidup warga Negara
memiliki arti penting ?
Jawaban :
a.
Pengertian kaidah adalah pada mulanya aturan disebut
kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), norm (bahasa inggris), atau ugeran
(sunda-jawa). Dalam bahasa Indonesia baku aturan disebut kaidah. Kaidah adalah
patokan atau pedoman berperilaku atau bersikap dalam hidup.
2.
Kaidah-kaidah dalam aspek kehidupan pribadi menurut
Poernadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto ada dua yaitu :
a.
Kaidah agama atau kepercayaan untuyk mencapai kesucian
hidup pribadi atau kehidupan beriman.
b.
Kaidah kesusilaan yang tertuju pada kebaikan hidup
pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
3.
Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada empat yaitu :
a.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari
tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (rasul/nabi) yang berupa perintah,
larangan, atau anjuran-anjuran.
b.
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari
hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
c.
Norma kesopanan adalah peraturann hidup yang timbul
dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat yang dianggap
sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
d.
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat olem
lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa.
4.
Contoh dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,
bangsa, dan negara beserta sanksi terhadap pelanggarnya adalah
a.
Norma agama, contohnya anak yang berbohong kepada
orangtuanya, atau anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya. Sanksi atas
pelanggaran ini adalah mendapatkan dosa dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Norma kesusilaan, contohnya
c.
Norma kesopanan, contohnya seorang remaja yang lewat
didepan orang tanpa permisi. Sanksi atas pelanggaran ini adalah
mendapatkan celaan atau gunjingan dari
masyarakat dimana ia berada.
d.
Norma hukum, contohnya seorang pengendara sepeda motor
tidak membawa STNK dan SIM. Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah mendapatkan
hukuman berupa denda atau pidana.
5.
Arti penting
norma hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara adalah :
a.
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
d.
Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
****Catatan nilai soal diatas
masing-masing nomor mempunyai nilai @ 20, jadi apabila dari kelima soal
tersebut benar semua maka mempunyai nilai @100.
Non Tes
No
|
Nama
Siswa
|
Aspek
yang dinilai
|
Hasil
|
Partisipasi
|
Kerja
sama
|
Tanggungjawab
|
Kedisiplinan
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
Surakarta,
________________
Mengetahui
Dosen Pembimbing Praktikan
(Hj. Sri Arfiah, S.Pd., M.Pd)
(Setiyasih)